Pakpahan Dijemput Polisi Setelah Posting Video Hoaks People Power

MEDAN, KabarMedan.com | Janri Pakpahan (30) warga Komplek Griya Martubung, Jalan Tangguk Utama Blok 3, Kecamatan Medan Labuhan harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap lantaran memposting video hoaks unjuk rasa ‘People Power’ yang mulai beraksi di Kota Medan.

“Pelaku ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB tadi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (18/5/2019).

Tatan mengatakan, dalam chanel youtube Janry Cool, dirinya menuliskan judul “People Power di Kota Medan Mulai beraksi – mari sama-sama berdoa buat kedamaian NKRI.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Video tersebut diposting pelaku pada 16 Mei 2019. Dalam video terlihat kerumunan massa melakukan aksi unjuk rasa dengan meneriakkan yel yel Prabowo Presiden. Padahal pada tanggal itu tidak ada unjuk rasa yang terjadi di Kota Medan,” ujarnya.

Dari Janri disita barang bukti 1 unit HP, 1 KTP dan 1 sim card. Pihaknya juga mempersangkakan dengan Pasal 14 ayat 2 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Untuk motif yang bersangkutan memohon doa untuk kedamaian negara dan bangsa pasca pemilu. Padahal konten berita hoaks yang dibuat pelaku dapat menimbulkan keonaran dikalangan masyarakat,” pungkasnya. [KM-03]