Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Daun Khat ke Sumatera Utara

MEDAN, KabarMedan.com | Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 16 Kg daun khat (Catha edulis) yang coba dikirimkan dari Ethiopia melalui jasa pos. Seorang penerimanya di Kota Tanjung Balai ditangkap.

Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara, Oza Olavia mengatakan, awalnya petugas Bea Cukai di Bandara Kualanamu curiga melihat 2 paket yang disebutkan berisi pakaian dikirim dari Ethiopia pada Selasa 15 Mei 2019.

“Petugas lalu melakukan analisis X-ray dan penelitian di laboratorium Bea Cukai Medan. Diketahui barang yang dikirim tersebut adalah khat yang merupakan narkotika golongan I,” katanya, Selasa (22/5/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Petugas pun melakukan pengembangan dan menangkap HAS saat menjemput paket itu di Tanjung Balai, Sumut pada Kamis 17 Mei 2019.

“Satu paket lainnya ditujukan ke Medan Helvetia, namun alamat yang tertera berikut penerimanya belum ditemukan,” ujarnya.

Zat katinon pada daun khat termasuk narkotika golongan I. Di Afrika sendiri, daun ini digunakan dengan cara dikunyah. HS diduga melakukan pelanggaran tindak pidana UU No 17/2006 tentang Perubahan atas UU No 20/1995 tentang Kepabeanan dan UU No 35/2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat (1) dan Pasal 113 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara mulai dari 5 tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

AKBP Frenky Yusandi, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengatakan pengiriman paket daun khat melalui pos ini merupakan yang pertama ditemukan di Sumatera Utara.

“Pengiriman ini diduga melibatkan sindikat. Distribusinya menggunakan berbagai perantara, pengendali dari luar Indonesia dan penerima hingga penerima akhir berbeda orang,” jelasnya.

Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dia dijerat dengan UU Kepabeanan dan UU Narkotika. [KM-05]