Dua Orang Ditangkap dari Lokasi Aksi 22 Mei di Medan

MEDAN, KabarMedan.com | Dua orang pria ditangkap dari lokasi unjuk rasa 22 Mei, yang berlangsung di kantor Bawaslu Sumut, Jalan H Adam Malik, Medan, Rabu (22/5/2019).

Informasi dihimpun, keduanya ditangkap karena diduga membawa senjata api dan senjata tajam. Keduanya ditangkap dari kerumunan pengunjuk rasa.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Awalnya petugas berpakaian preman menangkap seorang pria karena kedapatan membawa senjata tajam.

Tak lama kemudian seorang pria yang masuk ke kerumunan mengendarai sepeda motor, mencuri perhatian massa. Ia diduga diduga membawa senjata api.

Selanjutnya, kedua pria yang belum diketahui identitasnya itu dibawa ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, saat dikonfirmasi membenarkan HAL tersebut.

“Benar dan sudah dibawa ke kantor,” pungkasnya. [KM-03]