KABAR MEDAN | Seorang wanita yang berprofesi sebagai PSK bernama Renny Zahara (32), warga yang ngekos di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Sunggal pada Rabu (3/12/2014) lalu meregang nyawa setelah mencoba menggugurkan kandungannya.
Renny menggugurkan kandungannya di kamar 144 Hotel LG, Jalan Nibung Raya, Kecamatan Medan Petisah.Sebelum tewas,korban sempat dibawa ke RSU Bunda Thamrin dan dirujuk ke RSU Pirngadi Medan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pihak kepolisian yang mendapat laporan mengenai kasus ini langsung melakuan serangkaian penyelidikan dan menangkap 2 orang wanita bernama Ratnawati (36), warga Jalan Pendawa Km 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan Murlinawati Tanjung (46) warga Jalan Darussalam, Kecamatan Medan Baru yang membantu tindakan aborsi itu.Sedangkan F br S, bidan yang melakukan aborsi melarikan diri.
“Dua orang wanita ini merupakan perantara yang mengenalkan korban RZ dengan bidan F br S yang melakukan aborsi di Kamar No 144 Hotel LG di Jalan Nibung, Medan,” kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Ronny Nicolas Sidabutar saat memberikan keterangan, Jum’at (5/12/2014).
Ronny menyebutkan, praktik aborsi tersebut dilakukan pada Jum’at (28/11/2014) lalu atas permintaan dari korban. Dari penyelidikan sementara, RW mengaku diminta oleh korban untuk mencarikan orang yang bisa membantunya aborsi. RW kemudian menceritakan permintaan korban tersebut kepada MT yang kemudian melobi F br S untuk melakukan tindakan tersebut.
“Dalam persalinannya korban menyediakan uang Rp 2.800.000 yang dibagi oleh ketiga tersangka. RW mendapatkan Rp 1,3 juta, MT mendapatkan Rp 500 ribu dan F br S mendapat 1 juta,” ungkapnya.
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti berupa sprei pada tempat tidur hotel LG dan juga pakaian korban. Polisi juga memintai surat keterangan dari pihak dokter RSU Pirngadi mengenai penyebab kematian korban. Dalam kasus ini seluruh tersangka dijerat pasa 194 UU no 36 tahun 2009 tentang tindak pidana aborsi yang menyebabkan meninggal, dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.[KM-03]