MAKASSAR, KabarMedan.com | Postingan yang diunggah M Sabir (40) warga Makassar membawanya ke penjara.
Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana SARA dan pencemaran nama baik Kapolri Tito Karnavian di media sosial Facebook.
“Pelaku ditangkap petugas Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, “kata Kasubdit Cyber Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon.
Ia mengatakan, pelaku menggunakan akun facebook memposting foto Kapolri Tito Karnavian yang digantung.
Disitu ia menambahkan tulisan “mudah2an manusia biadab ini mati ny gk di terima bumi manusia terkutuk laknatulah”.
“Setelah ditelusuri terhadap pemilik akun facebook ternyata berada di kota Makassar. Petugas langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujarnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang Bukti satu unit HP. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE.
“Kami telah melakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan ke penyidik,” pungkasnya. [KM-03]