Pelaku Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid Petamburan Ditangkap

JAKARTA, KabarMedan.com | Penyebar hoaks penyerangan masjid Petamburan, Jakarta Barat melalui akun Facebook bernama Adi Bima ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pelaku Fitriadin ditangkap polisi pada Kamis 30 Mei 2019 di pintu tol Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku melakukan perbuatan atas inisiatif sendiri, karena ia yang merupakan pendukung salah satu capres-cawapres serta tersulut emosi akibat kejadian kerusuhan di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Pelaku Fitriadin merupakan pemilik atau pengelola akun Facebook Adi Bima. Pelaku memposting foto mesjid di akun Facebooknya, padahal mesjid yang ada di foto bukanlah mesjid yang ada di Indonesia, melainkan mesjid yang ada di negara Sri Lanka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi, Jakarta, Senin (3/6/2019).

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti satu unit HP dan dua buah simcard. Pelaku dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara. [KM-03]