Perkosa dan Bunuh Anak, Tiga Pria Dihukum Seumur Hidup

KabarMedan.com | Pengadilan memvonis hukuman seumut hidup kepada tiga orang pria, atas pemerkosaan dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kashmir India, kasus itu memicu kemarahan di seluruh negara itu.

Anak perempuan Muslim itu diculik bulan Januari lalu saat sedang berjalan sendiri di padang rumput. Dia lalu disiksa, dijejali obat, dan diperkosa berulang kali di dalam sebuah kuil Hindu selama lima hari. Ia kemudian dipukul dengan batu dan mayatnya dibuang ke sebuah hutan dekat distrik Kathua.

Ketiga laki-laki yang dinyatakan bersalah itu termasuk seorang pensiunan PNS dan seorang polisi. Tiga polisi lainnya dihukum lima tahun penjara karena menghancurkan barang bukti. Seorang laki-laki dinyatakan bebas dari kesalahan dan seorang di bawah umur akan disidang di pengadilan terpisah.

Anak perempuan tersebut merupakan anggota suku nomaden Muslim, ditarget sebagai bagian dari rencana untuk menakut-nakuti komunitas itu untuk meninggalkan wilayah yang didominasi umat Hindu itu, menurut para penyelidik.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Di Jammu dan Kashmir – satu-satunya negara bagian mayoritas Muslim yang diwarnai berbagai ketegangan, penyerangan seksual itu memperdalam perpecahan agama.

Penangkapan dan persidangan para laki-laki Hindu yang dituduh memperkosa seorang anak perempuan Muslim itu memicu protes-protes oleh kelompok-kelompok Hindu sayap kanan dan para pengacara. Para demonstran termasuk dua pemimpin senior dari Partai Janata Bharatiya di Jammu dan Kashmir – mereka mengundurkan diri setelah kasus itu mendapat sorotan nasional.

Di kota-kota di seluruh India, para anggota masyarakat yang marah turun ke jalan-jalan menuntut keadilan bagi anak perempuan itu. Dan Mahkamah Agung memerintahkan agar sidang dilakukan di negara bagian tetangga.

Para pengacara yang mewakili keluarga korban mengatakan akan naik banding ke pengadilan tinggi untuk menuntut hukuman mati. Sementara itu, para pengacara tersangka mengatakan kasus itu berdasarkan “bukti tak langsung,” dan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan itu.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Keadilan baru akan terwujud apabila para pelakunya digantung,” kata ayah anak itu kepada para wartawan sebelum vonis dijatuhkan, sebagaimana dilansir dari VOA, Selasa (11/6/2019).

Ketua Komisi Nasional bagi Perempuan, Rekha Sharma, juga mengatakan para laki-laki itu seharusnya dijatuhi hukuman mati “untuk menjadi contoh bagi yang lainnya karena kasus-kasus yang menimpa anak-anak semakin bertambah.”

Perkosaan di Kathua itu adalah salah satu kasus yang memicu India memperketat UU kekerasan seksual. India kini memasukkan hukuman mati bagi perkosaan anak-anak di bawah usia 12 tahun.

Bulan April tahun lalu, India menambah hukuman penjara dari 10 menjadi 20 tahun atas perkosaan anak perempuan di bawah usia 16 tahun. [KM-03]