Polsek Helvetia Tangkap Dua Pelaku Curanmor

MEDAN, KabarMedan.com | Dua dari lima pelaku pencurian sepeda motor ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.

Pelaku adalah DM Pasaribu (19) dan WM (19) keduanya warga Jalan Karya, Medan Helvetia. Sementara tiga pelaku lainnya IB, MN dan RS masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku ditangkap saat berboncengan tiga melintas di Jalan Beringin Raya pada Selasa (4/6/2019) malam. Saat ditangkap satu pelaku melarikan diri,” kata Kapolsek Helvetia Kompol Trila Murni, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Trila mengatakan, saat digeledah ditemukan sebilah pisau yang dibawa pelaku.

“Dari pemeriksaan diketahui bahwa keduanya merupakan DPO kasus curanmor di wilayah hukum Polsek Helvetia. Aksi pelaku terekam kamera CCTV,” ujarnya.

Pelaku telah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Blade BK 4161 AHB dan 1 bilah pisau.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]