MEDAN, KabarMedan.com | Riko Ariansyah (27) pengemudi mobil Toyota Calya BK 1731 ABB yang menabrak personel Lantas Polsek Medan Timur Brigadir Jepfri Hutasoit di Simpang Jalan Jawa/Jalan HM Yamin Medan resmi di tahan.
Penahanan warga Jalan Binjai KM 10, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini, dilakukan setelah petugas Satlantas Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan 2×24 jam.
“Yang bersangkutan sudah di tahan. Pelaku diduga ketakutan karena laju mobilnya dihentikan polisi,” kata Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Juliani Prihartini kepada wartawan, Selasa (18/6/2019).
Saat ini Brigadir Jepfri Hutasoit masih menjalani perawatan di rumah sakit Murni Teguh Medan karena mengalami luka-luka di bagian kakinya.
“Korban merupakan anggota Polri danmasih menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkasnya.
Diberitakan, peristiwa berawal saat mobil Toyota Calya BK 1731 ABB yang dikemudikan Riko Ardiansyah (27) melaju dari arah Jalan Jawa menuju Jalan Prof HM Yamin.
Tiba-tiba Riko memutar arah berlawanan hendak kembali ke Jalan Jawa. Brigadir Jepri Hutasoit pun mencoba menghentikan kendaraan tersebut.
Bukannya berhenti Riko malah menabrak Brigadir Jepri, dan melarikan diri kearah Jalan Irian Barat. Ia menabrak Brigadir Jepri, dan melarikan diri kearah Jalan Irian Barat.
Sejumlah pengendara dan petugas Lantas Polrestabes Medan mengejar pengemudi mobil tersebut. Pelaku pun dihentikan di Jalan Sulawesi simpang Jalan HM Yamin. [KM-03]














