MEDAN, KabarMedan.com | Polsek Medan Area menangkap pelaku sindikat pencurian sepeda motor.
Pelaku yang ditangkap, yaitu Edo Mulya alias Edo (20) dan Abdul Aziz alias Azis (20) warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
“Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Ar Hakim Medan pada Kamis (20/6/2019) dinihari,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas A. Siregar, Jumat (21/6/219).
Anjas mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Saniah (62) warga Jalan Utama, Gang Melati Kelurahan Kota Matsum, Medan.
Saat itu korban yang baru pulang dari menemani suaminya yang sakit di rumah sakit, memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah.
“Tak lama korban mendengar suara dan saat membuka pintu melihat sepeda motornya telah hilang,” ujarnya.
Dari laporan tersebut polsek Medan Area melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Dari pelaku disita barang bukti dua unit sepeda motor, kunci T dan jacket yang digunakan saat beraksi, ” ungkapnya.
Anjas menjelaskan, dalam aksinya pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggal pemiliknya.
Setelah memastikan rumah yang menjadi targetnya kosong, pelaku lalu masuk dan mencuri sepeda motor korban.
“Para pelaku menggunakan gunting besar dan kunci T untuk membobol rumah dan sepeda motor korbannya,” jelasnya.
Saat, ini pelaku masih melakukan pengejaran terhadap dua rekannya ES dan S.
“Untuk pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana. Ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














