Polres Sergai Tangkap Perampok Modus Debt Collector

SERGAI, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Serdang Bedagai menangkap enam pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Medan -Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Keenam pelaku adalah Yeremian Valentino Sihombing (20), April Tua Marpaung (30), Doni Sitorus (26), Hendra Sirait (24), Rismanto Malau (21), dan Hendriko Marbun (26) yang semuanya merupakan warga Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

“Keenam pelaku ditangkap satu jam setelah melakukan aksinya terhadap mobil Kijang Innova BK 1845 JZ yang dikemudikan korban Muhammad Zakaria (39). Pelaku ditangkap saat keluar Jalan Tol Pulau Kemiri,” kata Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Hendro Sutarno, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku mengaku sebagai debt collector. Pelaku melancarkan aksinya di depan Jalan Tol Teluk Mengkudu, Sergai pada Rabu (3/7/2019) sore.

“Modusnya ngaku sebagai debt collector, mengincar mobil yang dileasing. Usai melakukan aksinya pelaku kabur dengan cara masuk ke jalan tol. Korban saat itu melompat dari mobilnya,” ujarnya.

Petugas tol yang melihat melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Sergai yang mendapat laporan melakukan pengejaran bersama bersama PJR Polda Sumut, Petugas Jalan Tol menangkap pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

“Mereka bukan spesialis pencuri yang beraksi di jalan tol. Mereka hanya melakukan aksinya di depan jalan tol dan melarikan diri melalui jalan tol,” jelasnya.

Pelaku mengaku baru sekali menjalankan askinya. Namun, polisi tidak percaya begitu saja.

“Pelaku masih dalam pemeriksaan. Kita tidak percaya begitu saja dari hasil keterangan pelaku yang baru sekali melakukan aksinya,” pungkasnya. [KM-03]