JAKARTA, KabarMedan.com | Prabowo Subianto digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dilakukan Mulan Jameela dan kawan-kawannya yang gagal menjadi anggota legislatif dari Partai Gerindra.
Gugatan perdata teregistrasi dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL terkait penetapan calon anggota legislatif terpilih, mereka menggugat salah satunya Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Gerindra, Prabowo Subianto.
Dalam gugatannya mereka meminta agar bisa dipilih sebagai anggota DPR. Para penggugat berdalih bahwa mereka adalah tokoh-tokoh partai yang telah memberikan jasa besar atas perjuangan Partai Gerindra sehingga bisa menjadi pemenang kedua dalam gelaran Pemilu 2019.
Wasekjen Gerindra Andre Rosiade pun menjawab diplomatis soal gugatan tersebut.
“Mereka mencari keadilan, memperjuangkan nasibnya. Kami Partai Gerindra menghormati, silakan saja,” kata Andre seperti diberitakan kumparan.com, Selasa (16/7).
Ia mengatakan, Gerindra akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Selain itu juga tidak ada sanksi untuk para penggugat. “Kami menunggu saja apa hasil keputusan pengadilan. Tentu menghargai kader yang mencari keadilan,” ujarnya.
Para penggugat yang tercantum namanya dalam gugatan antara lain Rahayu Saraswati Djodjohadikusumo (Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Perempuan); Raden Terry Tantri Wulansari alias Mulan Jameela; Sugiono (Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra); Prasetyo Hadi (Ketua OKK DPP Partai Gerindra); Adnani Taufik (Ketua DPP Partai Gerindra); Adam Muhammad (Pengurus DPP Partai Gerindra); Dr. Irene (Petinggi Gerindra); dan lainnya. [KM-03]














