Polres Sergai Ungkap Kasus Agustus- September, 35 TSK Diamankan

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 35 tersangka dari 27 Laporan Polisi (LP) selama pengungkapan kasus periode Agustus hingga September 2026.

Dari puluhan kasus tersebut, penangkapan komplotan pencurian kabel spesialis akses jalan tol dan pengedar belasan butir ekstasi menjadi kasus paling menonjol.

Hal itu disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, didampingi Kasat Narkoba AKP Erickson David, Kasat Reskrim IPTU Toman Febriandi Sibuea, dan Kasi Humas AKP Bringin Jaya dalam konfrensi pers di Aula Thantya Dharaka, Selasa (15/9/2026).

AKBP Jhon Herry mengungkapkan, penindakan tegas ini merupakan komitmen pihak kepolisian dalam merespons aduan masyarakat serta menjaga situasi kondusif di wilayah hukum Polres Sergai.

Baca Juga:  Bobby Nasution Berangkatkan Siswa Korban Keracunan MBG ke RSCM untuk Penanganan Lebih Lanjut

“Dari Satuan Narkoba, terdapat 22 LP dengan 27 tersangka yang diamankan. Sementara dari Satuan Reskrim, ada 5 LP dengan 8 tersangka,” ujar AKBP Jhon Herry.

Untuk tindak pidana kriminal, kasus yang menjadi perhatian utama adalah aksi pencurian kabel yang terjadi di area pintu keluar-masuk Jalan Tol Perbaungan.

Dalam kasus ini, Satreskrim memburu komplotan pelaku yang berjumlah empat orang.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengejar anggota komplotan lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Kapolres.

Sementara pada penanganan tindak pidana narkotika, petugas mengamankan total barang bukti berupa 28,18 gram sabu dan belasan butir ekstasi, beserta timbangan digital, alat isap (bong), dan uang tunai. Dua LP narkotika paling menonjol yakni:

Baca Juga:  PMT Perkuat Kinerja Operasional Terminal Petikemas Domestik Belawan

Tersangka MHA alias CIN (20), warga Desa Payapasir, ditangkap pada 12 September 2026 di sebuah rumah di Desa Firdaus dengan barang bukti 16 butir pil ekstasi berbagai warna, lalu AWN alias B (30), warga Kecamatan Dolok Masihul, ditangkap pada 2 September 2026 dengan barang bukti 6,3 gram sabu siap edar.

Kapolres menegaskan, untuk para tersangka yang berstatus sebagai pengguna murni, pihak kepolisian menerapkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT).

“Berdasarkan hasil asesmen bersama pihak BNN dan tim medis, penyalahguna yang memenuhi kriteria akan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di lembaga yang ditunjuk,” tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here