Digugat Keponakan hingga Kader, Gerindra: Kita Kedepankan Mediasi

JAKARTA, KabarMedan.com | Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal gugatan dari 14 kader partai yang meminta diangkat menjadi anggota DPR RI meski suaranya kalah di Pileg 2019.

Beberapa kader yang mengajukan gugatan diantaranya Mulan Jameela serta R Saraswati Djojohadikusumo yang tidak lain adalah keponakan Prabowo Subianto.

Ia mengatakan, gugatan yang dilayangkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Salatan itu bukan tekait dengan perbuatan melawan hukum.

“Setelah kami baca gugatan tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum perdata, tetapi perkara perdata khusus parpol,” katanya, seperti diberitakan suara.com, Rabu (17/7/2019).

Ia menjelaskan, belasan kader itu meminta agar DPP Gerindra memiliki hak untuk menetap mereka menjadi anggota legislatif terpilih.

“Petitum gugatan tersebut juga tidak menuntut DPP dinyatakan melakukan PMH (perbuatan melawan hukum). Para penggugat hanya meminta PN Jaksel menyatakan agar DPP memiliki hak untuk menetapkan mereka sebagai anggota legislatif terpilih karena suara pemilih partai yang lebih besar dari pemilih caleg langsung,” jelasnya.

Meski gugatan sudah terdaftar dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL dan disidabgkan pada hari ini, Dasco berujar pihaknya juga tengah mencari jalan penyelesaian dengan cara mediasi.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan termasuk mengedepanpan mediasi yang masih terus berlangsung. Biasanya proses sengketa internal kami selesaikan melalui Majelis Kehormatan, namun untuk tahun ini penyelesaian internal agak tertunda karena kami masih fokus selesaikan sengketa di MK,” akunya.

“Setelah selesai sidang MK awal Agustus mendatang, sengketa internal akan disidangkan oleh Majelis Pemeriksa ad hoc yang ditunjuk langsung oleh Pak Prabowo,” tambahnya.

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang replik yang diajukan 14 calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra dengan tergugat Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Sidang digelar pada Rabu (17/7/2019) pukul 09.00 WIB. [KM-03]