MEDAN, KabarMedan.com | Apes bagi Dedek Rahmadana Saputra Lubis (32) warga Jalan Ismail, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Sumatera Utara.
Ia ditangkap saat melancarkan aksi pencurian sawit di Kebun Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Rabu (17/7/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara rekannya berhasil melarikan diri.
Dari Dedek petugas menyita 23 tandan sawit dan satu unit becak motor (betor) BK 1429 RC sebagai barang bukti.
“Yang bersangkutan ditangkap petugas keamanan kebun yang sedang patroli. Saat itu Dedek sedang memuat buah sawit hasil curian ke atas becak motor,” kata Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, Rabu (17/7/2019).
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polsek Selesai, Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Petugas masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 7 tahun penjara. [KM-03]














