MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 71 narapidana anak di Sumut menerima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional 2019. Dua diantaranya langsung bebas.
“Ada 71 yang mendapatkan remisi, yaitu Remisi Anak I (Remisi Khusus Sebagian) 69 orang, Remisi Anak II (Remisi Khusus Seluruhnya), dan 2 orang atau bebas langsung,” kata Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Utara, Josua Ginting, Selasa (23/7/2019).
Ia menjelaskan, pemotongan masa tahanan yang diberikan kepada narapidana anak bervariasi. “Mulai dari satu bulan hingga empat bulan,” ujarnya.
Josua menjelaskan, surat keputusan remisi telah diserhkan kepada narapidana anak tersebut. Saat ini, katanya, jumlah narapidana anak yang ada di Lapas dan Rutan mencapai 226 orang.
“Untuk napi anak pria 136 orang dan napi anak wanita 4 orang. Untuk tahanan anak pria 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang,” pungkasnya. [KM-03]














