Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu yang Dibawa TKI

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Tanjungbalai menggagalkan pengiriman 8 Kg sabu dari Malaysia ke Sumatera Utara.

Sabu itu dibawa oleh seorang TKI ilegal Munawir alias Nawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah, Desa Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya beberapa orang TKI ilegal dari Malaysia, yang akan memasuki wilayah Tanjung Balai membawa narkoba.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan menemukan 1 kapal sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal di Jalan Garuda, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

“Petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tas berisi 6 bungkus kemasan Milo, dan 2 bungkus yang dilakban berisi sabu,” katanya,  Kamis (25/7/2019).

Dari hasil interogasi, Nawir mengaku sabu itu dititipkan oleh seseorang berinisial CM di Malaysia.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Setelah sampai di Tanjungbalai barang itu akan diambil oleh seseorang. Yang bersangkutan dijanjikan akan diberi upah Rp5 juta,” jelasnya.

Selain narkoba, petugas juga mengamankan 43 TKI ilegal, dengan perincian 32 orang laki-laki, 11 orang perempuan dan 1 orang balita.

“Seluruh TKI ilegal itu telah dilimpahkan ke Pihak Imigrasi Kota Tanjungbalai,” pungkasnya. [KM-03]