Polres Sergai Ungkap Kasus Narkoba dan Curas

SERGAI,KabarMedan.com | Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kabag Ren selaku PS Kabag Ops KOMPOL Sofyan, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH,MH, KBO IPTU Defta, dan Kanit Lidik I IPTU P.Sinuhaji, memaparkan pengungkapan kasus Narkoba selama 21 hari di Halaman Mapolres Sergai, Kamis (25/07/2019).

Dalam paparannya, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, Polres Sergai berhasil mengungkap 19 kasus, selama 21 hari, mulai 1 hingga 21 Juli 2019, dengan rincian 18 kasus Narkoba dan 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dari 19 kasus itu kata Dia, 21 orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil ditangkap, 2 diantaranya pelaku Curas, yakni AH alias Budun (45) dan RR als Reno (28), bersama barang bukti 21,52 gr sabu-sabu,11,52 ons ganja kering, satu jaket warna biru, dua buah dudukan plat nopol dan satu kaca spion milik Muh Ibenu Rusdi (18 ) yang menjadi korban pencurian.

“Jadi para pelaku sudah diamankan, dan 1 orang pelaku, bernama DP alias Deni (23) dengan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kirinya ditembak karena mencoba melawan petugas”, kata Kapolres Juliarman.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Ke 21 tersangka tersebut kata Dia, 11 orang terduga Pengedar sabu-sabu, 9 orang terduga Pemakai dan 2 orang terduga Pelaku Curas.

Terhadap pengedar, sambung Kapolres, melanggar pasal 114 sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan terhadap pemakai dipersangkakan melanggar pasa 112 Sub 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.[KM-04]