SERGAI,KabarMedan.com | Polres Sergai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Salim yang terjadi 28 Mei 2019 lalu di Perkebunan Kelapa Sawit PTPTN III Kebun Sarang Ginting, Desa Sarang Ginting Kecamatan Serbajadi Kabupaten Sergai.
Rekonstruksi digelar di Lapangan Uji Praktek SIM Mapolres Sergai, Jumat (26/07/2019) dihadiri pelaku Taufik Hidayat, didampingi Pengacara Rismando Siregar dan Saksi Darmawanto Br Sinaga, Kasmuri serta para kerabat korban dan Jaksa dari Kejari Sergai.
Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasatreskrim AKP. Hendro Sutarno mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari kebenaran tentang proses pembunuhan yang terjadi.
“Kita melakukan rekonstruksi sebagai syarat ataupun mencari kebenaran antara keterangan saksi dan tersangka, dengan apa yang terjadi di lapangan, sehingga meyakinkan pihak jaksa bahwasanya yang melakukan pembunuhan itu adalah tersangka”, kata Hendro Sutarno.
Sedangkan adegan rekonstruksi diperankan oleh pelaku sendiri bersama saksi, dan peran pengganti korban Salim dari Polres Sergai dengan total adegan yang diperagakan sebanyak 19 adegan.[KM-04]














