MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku yang ditangkap adalah Hambali Hasibuan alias Agi (26) warga Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, penangkapan berawal dari ditangkapnya Edi Handoko als Burik (33) pada Jumat 5 Juli 2019.
Dari penangkapan itu petugas melakukan pengembangan dan diketahui bahwa salah satu pemasok sabu di Kampung Pon, Dusun I, Serdang Bedagai adalah Hambali. Petugas pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Senin (29/7/2019) sekitar pukul 01.00.
“Saat ditangkap pelaku mencoba melakukan perlawanan dan memprovokasi masyarakat dengan meneriaki petugas maling,” kata Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Senin (29/7/2019).
Petugas pun melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 7 platik berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat brutto 2,3 gram, 3 ball plastik transparan kosong,1 dompet, 1 satu celengan tempat menyimpan sabu.
“Pelaku mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial AU warga Rambutan Tebing Tinggi. Petugas menindak lanjuti dengan menghubungi no HP AU yang diberikan kepada pelaku namun tidak aktif,” jelasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. [KM-03]














