12 Kali Beraksi, Dua Pelaku Jambret Ditembak Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Helvetia, Polrestabes Medan menangkap dua pelaku jambret. Kedua pelaku yang masih remaja itu diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan.

Kedua pelaku berinisial ALFM (18) dan FAD (19) warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan tentang adanya aksi penjambretan yang dilakuka kedua pelaku di wilayah hukum Polsek Helvetia.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku di kawasan Medan Krio, Sunggal,” katanya, Selasa (30/7/2019).

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Petugas pun memberikan tembakan peringatan namun tidak diindahkan pelaku. “Petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah 12 kali melakukan aksi kejahatan di seputaran Medan Helvetia dan Medan Baru.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Pelaku ALFM merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Dari pelaku disita 2 unit sepeda motor, 1 topeng, dan 17 tas hasil jambret,” jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. “Untuk pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]