Polisi Tangkap Mucikari Penjual Wanita Muda

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang wanita berinisial SI (49) warga Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia harus beurusan dengan hukum. Ia ditangkap petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga memperdagangkan wanita muda kepada lelaki hidung belang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya perdagangan wanita untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang melalui via HP.

Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi adanya seorang wanita yang mengantarkan wanita muda ke salah satu hotel di Medan pada Rabu 25 Juli 2019.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Petugas lalu membuntuti pelaku hingga ke hotel. Saat hendak masuk ke dalam kamar hotel, petugas mengamankan pelaku dan wanita muda tersebut,” katanya, Selasa (30/7/2019).

Saat diinterogasi pelaku mengaku mengantarkan wanita muda itu kepada lelaki hidung belang yang memesannya dengan harga Rp 2 juta.
“Jadi setelah uang diterima korban akan memberikan uang Rp 500 ribu kepada pelaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Petugas menyita uang Rp 2 juta dan HP yang berisikan pembicaraan pelaku dengan pria hidung belang sebagai barang bukti.

“Untuk Pelaku diancam dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TP TPPO dan atau Pasal 296 KUHPidana,” pungkasnya. [KM-03]