Polisi Kembali Tangkap Komplotan Pencuri “Becak Hantu”

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan kembali menangkap dua pelaku pencurian (becak hantu).

Kedua pelaku yang ditangkap ternyata masih remaja, yaitu DL Silaban alias Gonong (16) dan KM alias Kevin (15) warga Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Erika (39).

Korban memarkirkan Honda Supra X depan rumah yang sedang direnovasi, di Jalan Wahidin, Gang Lurah, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Tak beberapa lama korban yang berada di dalam, lalu korban keluar dan tidak lagi melihat sepeda motornya.

“Dari laporan korban petugas melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku di rumah temanya di Desa Selambo, Kecamatan Medan Amplas pada Senin 29 Juli 2019,” katanya, Rabu (31/7/2019).

Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya JO (DPO) dan Vander (sudah di tangkap dalam kasus lain).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Petugas menyita uang Rp 16.000 dan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Pelaku telah 26 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Medan,” cetusnya.

Petugas masih mengejar pelaku lainnya, termasuk otak dari komplotan pencuri becak hantu ini.

“Otak pelaku ini merekrut anak-anak dibawah umur untuk melakukan aksi pencurian,” akunya.

Kedua pelaku pun masih dalam pemeriksaan petugas. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. [KM-03]