Pria di Padangsidimpuan Ditangkap karena Cabuli Siswi SMP

MEDAN, KabarMedan.com |  Petugas Polres Padangsidimpuan menangkap JHH alias Bonjol (32) warga Desa Simasom, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu ditangkap karena mencabuli siswi SMP berusia 14 tahun.

“Pelaku ditangkap pada Sabtu 3 Agustus 2019 sore,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, Minggu (4/8/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Aksi pelaku dilakukan saat korban usai buang hajat di sungai tak jauh dari rumahnya. Disitu, pelaku menarik korban ke rumah kosong.

“Korban sempat disekap selama tiga hari. Saat itulah diduga pelaku melakukan aksinya,” ujarnya.

Aksi pelaku dilaporkan korban pada Jumat 2 Agustus 2019. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang- Undang 35 Tahun 2014 dan pasal 82 Undang-Undang yang serupa tentang perlindungan Anak .

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]