JAKARTA, KabarMedan.com | Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Berkarya dalam perkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 gugur.
Pasalnya, Partai yang dipimpin Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) tidak menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) anggota legislatif.
Permohonan dengan nomor 237-07-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait perselisihan untuk kursi DPR-DPRD di Provinsi Sulawesi Barat.
“Menetapkan menyatakan permohonan pemohon gugur. Menurut Mahkamah pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan sehingga patut dinyatakan gugur,” kata hakim ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU, Selasa (6/8/2019).
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan akhir untuk 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 pada Selasa hingga Jumat (9/8/2019).
Pada hari pertama sidang putusan, Selasa, Majelis Hakim Konstitusi akan membacakan putusan terhadap 67 perkara sengketa Pileg 2019.
Sedangkan hari kedua akan diputus 72 perkara sengketa Pileg 2019. Kemudian 41 dan 39 perkara masing-masing pada hari ketiga dan keempat. [KM-03]














