Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas, Eks Polisi Lolos Dari Hukuman Mati

KABAR MEDAN | Meski telah sering berulang kali terlibat kasus narkoba, mantan personil  kepolisian bernama Sudiatmoko alias Moko (48), lolos dari hukuman mati.

Terdakwa hanya dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Kelas I Tanjung Gusta, Medan.

Hukuman tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Waspin Simbolon, SH di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (13/1/2015).

Ia  terbukti secara sah dan meyakinkan mengatur peredaran 2,1 kg sabu-sabu dan 14.000 butir pil ecstasy dan melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

“Menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor atau mengekspor narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi terdakwa dengan hukuman seumur hidup,” katanya.

Moko memang boleh jadi bernapas lega setelah mendengar putusan majelis, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sebelumnya meminta agar dia dihukum mati.

Mendengar putusan hakim, terdakwa masih menyatakan akan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Seusai sidang, Moko tidak berkomentar.

Baca Juga:  Ditemukan Terlantar di Simpang Tol, Bocah 10 Tahun di Sergai Dievakuasi Polisi ke Dinsos

Mantan personel kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dengan pangkat terakhir Bripka ini
hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Dalam perkara ini, Moko dijemput BNN Provinsi Sumut dari Lapas Tanjung Gusta pada November 2013. Dia ditangkap kembali setelah 2 kaki tangannya diringkus polisi dengan barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ecstasy.

Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Dia bahkan merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here