MEDAN, KabarMedan.com | Dua orangutan sumatera (Pongo abelii) bernama Poni (betina/5) dan Pandi (jantan/30) dibawa ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin setelah diambil dari pemeliharaan warga dan hidup liar di perkebunan kelapa sawit di Aceh.
Kondisi kesehatan kedua orangutan buruk. Mulai dari malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan kurang (kurus), anemia hingga masalah pada tulang persendiannya. Sejak 28 dan 29 Agustus 2019, keduanya tiba di tempat yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam Program Konservasi Orangutan Sumatera (SOCP).
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (4/9/2019) Poni berkelamin betina diperkirakan berusia 5 tahun. Diserahkan oleh warga Gampong Kabu, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan tim penyelamatan orangutan dari Orangutan Information Center (OIC).
Sementara Pandi, berkelamin jantan, diperkirakan berusia diatas 30 tahun dievakuasi oleh Balai KSDA Aceh bersama tim OIC dari hutan yang terfragmentasi oleh perkebunan kelapa sawit di Desa Sepang, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam Aceh. Kedua orangutan tersebut tiba tanggal 28 Agustus 2019 dan 29 Agustus 2019.
Hasil pemeriksaan kesehatan tim medis di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP, keduanya mengalami malnutrisi, dehidrasi, cacingan, dan berat badan kurang (kurus). Terutama orangutan Pandi yang menderita anemia dan masalah pada tulang persendiannya.
Dokter Hewan Senior YEL-SOCP, drh. Yenni Saraswati mengatakan, pihaknya akan melakukan test kesehatan lanjutan, khususnya untuk orangutan Pandi, untuk mengetahui lebih rinci masalah kesehatannya dan juga perawatan intensif untuk menstabilkan kondisi tubuhnya.
Sementara itu, Arista Ketaren, Manager Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan SOCP bilang akan melakukan yang terbaik untuk proses karantina dan rehabilitasi orangutan Poni dan Pandi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada masyarakat atas kerjasamanya dalam memberikan
informasi dan kesediaannya menyerahkan kedua orangutan tersebut.
Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi, mengatakan orangutan adalah jenis satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Sesuai pasal 21 ayat (2) huruf (a) JO pasal 40 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Dijelaskannya setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Kita akan memantau Poni dan Pandi selama rehabilitasi di PKOS Batu Mbelin. SOCP, kata dia, akan memberikan laporan secara berkala kepada kami sebagai bahan evaluasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
Ketua YOSL-OIC, Panut Hadisiswoyo saat dihubungi via aplikasi percakapan WhatsApp mengatakan, dia menyebut Pandi dengan panggilan Zul. Merupakan orangutan liar di kebun sawit yang mengalami malnutrisi. “Orangutan Poni, dipelihara 3 bulan oleh mandor kilang kayu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Orangutan Sumatera (Pongo abelii) berbeda dengan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus),
dan juga berbeda dengan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanulienses) yang habitatnya berada di ekosistem Batang Toru, Sumatera Utara.
Hanya sekitar 13.400 orangutan Sumatra dan kurang dari 800 orangutan Tapanuli yang tersisa di alam liar. Ketiga spesies orangutan terdaftar sebagai sangat terancam punah oleh International Conservation Union (IUCN) dalam Daftar Merah Species Terancam.
Program Konservasi Orangutan Sumatera adalah program kolaborasi dari PanEco Foundation yang berbasis di Swiss, mitranya di Indonesia Yayasan Ekosistem Lestari, dan Ditjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [KM-05]
*Foto Orangutan Pandi, dok YEL














