Barang Bukti Ganja 633,06 Gram Dimusnahkan

SERGAI, KabarMedan.com | Sebanyak 633,06 gram barang bukti daun ganja dimusnahkan Polres Sergai, Senin (23/09/2019) di Halaman Satres Narkoba Polres Sergai, Sumatera Utara.

Barang bukti ganja ini diperoleh Satres Narkoba dan jajaran dari 3 pelaku, yang ditangkap di tempat berbeda.

Dua pelaku penyalahgunaan Narkoba Suwanto alias Iwan (46) warga Desa Nagur, dan Abdullah Muksin (36) Desa Bagan Kuala Kecamatan Tanjung Beringin, ditangkap pada tanggal 18 Juli 2019 lalu, bersama barang bukti daun ganja 64,92 gram.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sementara 1 pelaku lagi, Sidik (41) warga Dusun I Desa Nagur digelandang ke kantor Polisi pada tanggal 21 Agustus 2019 dengan barang bukti daun ganja seberat 605,03 gram.

“Dari kesemua barang bukti yang diperoleh 633,06 gram dimusnahkan, 13,16 gram sisanya disisihkan untuk proses penyidikan”, kata Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Sedangkan untuk ke 3 pelaku diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun, karena melanggar pasal 114 (1) sub 111 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[KM-04]