MEDAN, KabarMedan.com | Unit reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian mobil Daihatsu Grand Max BK 775 FA milik korban Grace Miranda Surbakti alias Anda (34), warga Komplek Citra Garden, Blok A, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Padang Bulan.
Tersangka adalah Freddy Lamhot Franciscus Manullan alias Freddy (22), warga Perumahan Griya Martubung Blok A, Jalan Tenggiri Raya, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Wakapolsek Medan Barat, AKP Kosim Sihombing, Rabu (28/1/2015) mengatakan, kejadian ini bermula pada Senin (26/1/2015). Dimana, pelaku mendatangi rumah kos milik korban yang ditempati sang sopir.
Saat sang sopir tidur, pelaku lalu masuk dan mengambil kunci mobil yang terletak di TV lalu melarikan mobil tersebut.
“Modusnya adalah mendatangi tempat teman – teman lamanya satu persatu untuk mencari mangsa. Disitu, pelaku berpura- pura bermain sambil memantau rumah yang akan dicurinya. Pelaku diamankan satu jam setelah melakukan aksi pencurian,”ungkapnya.
Setelah mobil didapat, ia lalu pergi ke rumah temannya bernama Arnold, di Jalan Kos Erna Padang Bulan. Selanjutnya, pelaku lalu mengajak temannya Arnold untuk menjumpai teman lainnya bernama Riko di pasar IV Martubung.
“Saat berada di Jalan Martubung pelaku kita amankan karena curiga dengan mobil yang dibawanya. Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa telah mencuri mobil itu di Jalan Sembada, Pasar V, Padang Bulan. Pelaku mengaku menjual mobil curian itu untuk membeli sabu-sabu,” ujarnya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “Pelaku akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara pelaku mengaku, sudah setahun lebih mengkonsumsi sabu-sabu. “Sudah setahun aku makai sabu bang. Aku tak ada kerjaan,” jelasnya.
Ia mengaku nekad mencuri mobil tersebut lantaran tidak punya uang untuk membeli sabu-sabu. “Tak punya uang aku untuk beli, makanya nyuri. Jika berhasil uangnya akan kubelikan sabu dan sebagian lagi untuk berpoya-poya,” jelasnya. [KM-03]