SIANTAR, KabarMedan.com | Petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban Vecky Erwanto Damanik alias Uwan (35) warga Jalan Pisang, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pelaku Suheri Sihombing alias Gel (28) ditangkap di Jalan Merdeka, Siantar Timur, tepatnya di depan GOR Pematangsiantar pada Selasa 1 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono mengatakan, kejadian berawal saat korban yang diketahui sebagai driver ojek online sedang makan di salah satu warung di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada Sabtu 28 September 2019. Tak lama kemudian pelaku datang membeli mie untuk dibawanya.
“Dari keterangan pelaku, korban ada berkata sesuatu yang membuat pelaku tersinggung. Antara pelaku dan korban tidak saling kenal,” katanya, Kamis (3/10/2019).
Pelaku yang tak senang mengeluarkan pisau dan menikam korban sebanyak 7 kali di bagian rusuk sebelah kanan, perut sebelah kiri, dan di dada.
“Pelaku sempat membayar makanan yang dibelinya sebelum meninggalkan korban. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya.
Peristiwa ini dilaporkan ke polisi. Petugas Satreskrim Polres Pematang Siantar yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Pane, Siantar Timur. Disitu petugas menyita pisau yang digunakan untuk menikam korban,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga mmenyita jaket, celana panjang, sepasang sepatu, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5164 TAJ.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














