MEDAN, KabarMedan.com | Eveready Sitorus, anggota DPRD Sumut divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan. Eveready dijatuhi hukuman dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai majelis hakim Parlindungan Sinaga, SH, Jumat (6/2/2015)
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan dan menggelapkan uang milik PT Sri Timur (Rapala Group), perusahaan perkebunan tempatnya bekerja pada 2012. Perbuatan itu diatur dan diancam dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana.
“Terdakwa Eveready Sitorus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dan penipuan. Dengan ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Parlindungan Sinaga, SH.
Usai hakim mengetuk palu, Eveready langsung berbalik dan memberitahu keluarganya tentang hukuman yang diterimanya. Keluarganya yang mendengar langsung mengamuk dan menyumpahi hakim serta Paul Siahaan, pemilik perusahaan yang ditipu Eveready.
“Majelis hakim tidak adil. Mana buktinya suamiku bersalah. Tuhan akan mengutuk. Mudah-mudahan hakim mati konyol,” teriak istri Eveready sembari menangis.
Ia juga akan menuntut keadilan, karena suaminya sudah jadi korban ketidakadilan.
“Tanah sudah dimiliki si Paul. Tapi karena uang, semua berubah. Pak Jokowi harus lihat kami,” teriaknya.
Diketahui, penggelapan ini bermula saat Eveready menjabat sebagai humas di perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group) untuk membayar ganti rugi 4 hektare lahan senilai Rp 200 juta di Desa Sei Tualang, Brandan Barat, Langkat. Namun dana ganti rugi itu tidak diberikan kepada warga.
Penggelapan ini diketahui setelah perwakilan masyarakat, Muhammad Siddik, mendatangi pihak PT Sri Timur. Dia menuntut pembayaran Rp 19,5 juta dan mengaku tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaaan Rp 200 juta.
Setelah menerima uang, Eveready malah mendadak keluar dari perusahaan tanpa alasan jelas. Dana untuk pembebasan lahan yang tidak dibayarkannya juga tidak dikembalikan ke perusahaan. [KM-03]