JAKARTA, KabarMedan.com | Beredar surat edaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bernomor 180/8883/2019 tentang pemeriksaan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pedoman bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bila dipanggil penegak hukum.
Surat itu berisi agar semua ASN di lingkungan Pemprov Sumut harus lapor ke Gubernur dan Kepala Biro Hukum Pemprov jika dipanggil oleh aparat penegak hukum.
Dalam surat itu juga tercantum ASN tidak diperbolehkan memenuhi panggilan bila tidak mendapatkan izin Gubernur. Bila melanggar, akan terkena sanksi.
Surat tertanggal 30 Agustus 2019 itu ditandatangani Sekda Provinsi Sumut, R Sabrina, atas nama Gubernur Sumut.
KPK sebagai salah satu penegak hukum merespons adanya surat edaran tersebut. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, belum mendapatkan informasi resmi terkait surat itu, namun ia memberikan sedikit imbauan.
“Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi,” kata Febri, Jumat (18/10/2019).
Febri menyebut, panggilan baik sebagai saksi atau tersangka merupakan kewajiban hukum seseorang, sehingga harus hadir.
Dia mengingatkan bahwa ada sanksi bagi pihak yang menghalangi proses penyidikan.
“Perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana,” pungkasnya. [KM-01]
Baca Juga: Surat Edaran Pemprov Sumut: ASN yang Akan Diperiksa KPK Harus Seizin Gubernur