STABAT, KabarMedan.com | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, menuntut terdakwa kasus sodomi terhadap belasan santri Pondok Pesantren Al Ikhwan, dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp800 juta.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Rio Bataro Silalahi SH, pada sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Effendi SH, di ruang sidang garuda, Pengadilan Negeri Stabat, Selasa (22/10/2019).
Ada pun, terdakwa Dedi Suwanda alias DS (40), merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhwan di Desa Serapu ABC, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.
Kasi Pidum Kejari Langkat, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan, tuntutan maksimal terhadap terdakwa sebenarnya 15 tahun penjara.
Karena ada pemberatan–pemberatan lain, maka menjadi 16 tahun penjara, ditambah membayar restitusi terhadap para korban.
“Terdakwa DS dituntut 16 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara dan beban membayar restitusi kepada para korban,” ucapnya.
Anggara menyebutkan, untuk selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada 29 Oktober mendatang, dengan agenda mendengarkan pembacaan pembelaan terdakwa.
Perwakilan UPTD Dinas P2TP2A Provinsi Sumatera Utara, Hamzah selaku Kepala Seksi didampingi Mitra Lubis sebagai Tim Advokat, mengapresiasi jaksa dari Kejaksaan Negeri Langkat atas tuntutan tersebut.
“Kami tentunya sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Kejari Langkat dalam sidang ini. Kita apresiasi karena mereka telah menuntut terdakwa secara maksimal, ditambah lagi beban restitusi, tentu sangat kita apresiasi,” ucapnya.
Beberapa orang tua santri korban tindakan DS yang hadir pada sidang tersebut pun sumringah, mendengar tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Langkat.
Mereka menerima tuntutan tersebut dengan senang hati, dan mengharapkan terdakwa menerima hukuman yang seberat-beratnya atas tindakan yang dilakukan tersebut.
Terdakwa DS sendiri dilaporkan oleh para orang tua santri karena terindikasi melakukan tindakan asusila, sodomi terhadap para santri Pondok Pesantren Al Ikhwan yang diasuhnya.
Atas perbuatannya itu, belasan santri di Pondok Pesantren tersebut kabur dan melaporkan kepada keluarga dan aparat Desa setempat, hingga akhirnya terdakwa ditangkap pihak kepolisian pada Maret lalu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [KM-04]














