MEDAN, KabarMedan.com | Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution ditetapkan sebagai plt Wali Kota Medan. Hal ini mengingat ditetapkannya Dzulmi Eldin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di KPK.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, Akhyar telah menandatangani surat penetapannya tersebut. Untuk itu, Akhyar dapat dapat menjalankan tugas-tugas Wali Kota Medan.

Baca Juga:  Disperindag ESDM Sumut Sidak Beras Fortifikasi di Tiga Daerah, Temukan Enam Merek Tanpa Label Kualitas di Binjai

“Saya hanya menabsahkan. Itu (surat) sudah ditandatangani,” katanya, Kamis (24/10/2019).

Namun, Edy mengaku tidak ingat kapan penandatangan surat penetapan Plt tersebut. “Sudah beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Edy mengatakan, tahap selanjutnya tinggal menunggu pengesahan dari Mendagri.

“Sudah Plt, tinggal pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri yang baru,” pungkasnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here