Penegakan Hukum Kunci Utama Selesaikan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

JAKARTA, KabarMedan.com | Masih maraknya kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di tanah air. Komite Keselamatan Jurnalis mendorong kasus kekerasan terhadap jurnalis diselesaikan secara hukum tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu bagi pelaku menjadi obat paling mujarab untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim, dalam keterangannya, Senin (4/11/2019).

Komite Keselamatan Jurnalis mencatat, ada 6 kasus dari tahun 1996 yang sampai saat ini proses hukumnya tidak jelas. Mulai dari kasus pembunuhan Udin, hingga kasus kematian Alfret. Satu satunya kasus pembunuhan jurnalis yang ditangani secara tuntas adalah kasus Prabangsa jurnalis Radar Bali.

Tahun 2019 rentang waktu dari awal Januari hingga akhir Oktober setidaknya ada 42 kasus kekerasan yang menimpa para jurnalis. Kasus ini meningkat seiring dengan panasnya eskalasi politik di tanah air.

Jenis kekerasan terhadap jurnalis sangat beragam mulai dari kekerasan fisik, verbal, hingga doxing di dunia internet. Sebagian besar pelaku kekerasan adalah oknum aparat kepolisian, namun juga tidak jarang pelaku kekerasan berasal dari kalangan sipil yang memiliki kekuasaan di luar negara.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi pada tahun ini sebagian besar sudah dilaporkan. Namun dalam proses penanganan hukumnya terkesan masih bertele-tele. Dari sekian banyak yang telah dilaporkan, belum nampak satupun yang proses penyelidikannya dilakukan secara serius.

Melihat makin beragamnya jenis kasus serta pelaku kekerasan terhadap jurnalis, diperlukan langkah kongkret dan keseriusan semua pihak agar kasus ini bisa diminimalisir.

Kepala Bagian Penerangan Satuan (Kabag Pensat) Div Humas Polri Kombes Yusri Yunus mengakui belakangan ini kerap terjadi benturan antara anggota polisi dengan kalangan media terutama saat penanganan aksi unjuk rasa.

Namun, Yusri memastikan pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan anggota polisi kepada jurnalis akan diproses secara hukum. Yusri juga meminta kepada Komite Keselamatan Jurnalis untuk lebih pro aktif melaporkan kepada dirinya jika ada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis.

“Saya harapkan komite bisa jadi fasilitator menerima pengaduan, jika ada masalah. Kita ini mitra dan teman. Jadi tidak usah takut. Datang kepada saya. Kalau perlu saya temani untuk melaporkan kasusnya,” ujarnya.

Yusri meminta agar komite dan Polri bisa duduk bersama untuk membuat SOP khusus jurnalis dan anggota Polri yang gampang diimplementasikan di lapangan. Sehingga benturan antara anggota Polri dan jurnalis bisa diminimalisir.

“Ini yang coba kita rancang. Kami harapkan perusahaan media dan organisasi profesi kita duduk bersama dan buat SOP soal unjuk rasa. SOP bukan hanya untuk Mabes Polri dan Polda Metro tetapi juga berlaku untuk jurnalis. Hasilnya kita sama sama sosialisasikan ke daerah, sebagai SOP bersama. Kalau perlu di 548 Polres di daerah,” cetusnya.

Penasehat Informasi dan Komunikasi untuk Unesco di Jakarta Ming Kuok Lim menegaskan keselamatan dan perlindungan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius bagi Unesco.

“Kami mendukung keselamatan jurnalis melalui rencana aksi keselamatan jurnalis dan isu impunitas,” pungkasnya. [KM-03]