MEDAN, KabarMedan.com | Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam penanganan kasus KDRT dan TPPO.
Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina dalam acara Bimbingan Teknis Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Penanganan Korban KDRT dan TPPO di Medan, Rabu (13/11/2019) malam.
“Ke depannya harus ada persamaan persepsi aparat penegak hukum berupa mekanisme perlindungan bagi saksi dan korban, serta dapat meningkatkan koordinasi dalam pemenuhan hak korban, tentang penanganan kasus KDRT dan TPPO,” katanya.
Sabrina menjelaskan, penanganan dan pencegahan KDRT dan TPPO pemerintah telah mengeluarkan undang-undang.
“Untuk mencegah itu, sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ujarnya.
Kekerasan pada perempuan dan anak adalah pelanggaran HAM. Dampak negatifnya tidak hanya terjadi pada para korban, tetapi juga mempengaruhi proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan keluarga.
“Kepada aparat penegak hukum dan juga para LSM yang hadir, saya terus mengimbau supaya tidak berhenti sampai di sini, jangan kita menganggap ini semacam kegiatan pengulangan. Jadikan kegiatan ini untuk semakin memperkuat keyakinan kita bahwa ini adalah satu hal yang memang perlu dilakukan demi menegakan hukum,” ungkapnya.
Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Dinas PPPA Sumut Afini mengatakan, kegiatan ini diikuti 40 orang peserta.
“Selama 3 hari dari tanggal 13 – 15 November 2019, peserta sebanyak 40 orang yang terdiri atas instansi atau OPD atau lembaga terkait aparat penegak hukum kabupaten/kota se-Sumut,” pungkasnya. [KM-03]














