DELI SERDANG, KabarMedan.com | Garis polisi masih terikat di salah satu rumah dengan spanduk ‘Pangkas Rapi’ di Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, sejak Kamis sore (21/11/2019).
Di rumah itu, seorang anak berinisial AS (4) dicekik oleh Alisaba Nazara yang merupakan pacar ibu korban. Nazara baru pindah ke rumah itu sejak empat bulan yang lalu.
AS merupakan anak dari Dorlida S (35), wanita yang berprofesi sebagai tukang cuci yang dipacarinya sejak enam bulan yang lalu. Selama dua Minggu terakhir, Dorlida dan anaknya tinggal serumah dengan Nazara.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis siang (21/11/2019) saat Dorlida pergi kerja. Di rumah itu hanya ada pelaku dan korban. Sekitar pukul 10.00 wib, pelaku memandikan, menggantikan baju dan memakaikan bedak korban. Satu jam kemudian korban lalu tidur. Sekitar pukul 12.00 pelaku masuk ke kamar dan membekap AS dengan kedua tangannya.
“Dia (korban-red) tidak meronta-ronta. Saya lakukan sekitar setengah jam lah,” kata Nazara saat ditemui di sel tahanan di Polsek Namorambe, Deli Serdang, Jumat siang (22/11/2019).
Ditanya apa alasannya melakukan perbuatan itu, Nazara mengaku tidak sadar. Ia merasa ada yang mengarahkan untuk melakukannya. Sekitar pukul 13.00 wib ibu korban tiba di rumah, dan menanyakan di mana anaknya.
“Di kamar. lalu ia (Dorlida-red) masuk. Dibangunin kok nggak bangun-bangun. Terus ada memar-memar,” ujarnya.
Dorlida lalu mengajak Nazara untuk membawa AS ke rumah sakit. Namun, Nazara mengatakan bahwa AS sudah meninggal dunia. Merasa tak percaya, Dorlina tetap mengajak pergi Nazara untuk membawa AS ke Rumah Sakit Kasih Insani. Mereka pun pergi dengan mengendarai sepeda motor.
Di rumah sakit tersebut kemudian ditemukan adanya luka memar di pipi kanan dan kiri serta bekas luka cekikan di leher AS. Pihak rumah sakit kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Namorambe.
Polisi bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni baju dan celana kotor yang sudah dicuci.
Nazara mengaku, sekitar pukul 03.00 wib ia baru tersadar akan perbuatannya. Ia juga mengaku, selama empat bulan terakhir ia yang merawat AS saat Dorlida bekerja.
“Aku cemburu sama anaknya. Kami sudah dua Minggu tinggal bersama. Pernah aku nampak cium-cium, makanya rasa cemburu aku timbul,” katanya.
Kapolsek Namorambe, AKP B. Naibaho mengatakan, korban selama ini ditinggalkan di rumah tersangka Nazara.
“Setelah kita interogasi pelaku mengaku bahwa ia yang menghabisi nyawa korban di kamarnya,” jelasnya.
Tersangka, katanya, merupakan pacar dari ibu korban. Keduanya pun berencana menikah, dan sejak dua Minggu terakhir tinggal bersama di rumah tersebut.
“Pelaku merasa cemburu karena ibu korban lebih sayang kepada anaknya, sehingga berniat menghabisi anak tersebut,” ungkapnya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. [KM-05]














