Surat Salinan Keputusan Kepmentan Soal ASF Beredar, Gubernur Edy: Saya Belum Terima

MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum menerima surat salinan keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019, tentang pernyataan wabah African Swine Fever di beberapa kabupaten/kota di Sumut yang beredar di media sosial.

“Saya belum (menerima), tapi saya sudah dengar. Itu perlu keabsahaan. Dengan penetapan itu, berarti sikap akan berbeda. Sampai tahap pemusnahan mungkin jika benar-benar menjadi suatu keputusan, saya akan baca ini,” kata Edy, Jumat (20/12).

Mengenai tindakan lanjutan setelah penetapan ASF, Edy menekankan akan adanya perubahan sikap.

“Jika ada pemusnahan, rakyat tidak boleh rugi. Pasti ada penggantian. Rakyat juga harus tahu. Jangan nanti menjadikan hal-hal yang tidak baik, terus dimasukkan babi-babi dari mana-mana, hanya sekedar untuk mengambil gantinya. Tapi saya yakin rakyat kita tidak demikian,” ujarnya.

Baca Juga:  Puluhan Tahun Rusak, Jalan Strategis di Labuhanbatu Akhirnya Diperbaiki dan Diperlebar

Edy mengaku, dengan adanya penetapan tersebut akan dipelajari secara akademis sampai kapan wabah ini akan habis.

“Ini kan ada tim khususnya. Soal anggaran jika itu dari wabah nasional, pasti dari pusat. Pelaksananya daerah,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara Azhar Harahap.

Ia mengaku, sampai saat ini belum ada menerima surat salinan keputusan itu.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat

“Deklarasi apa itu? Mana. Sampai saat ini belum. Kalau deklarasi kan diumumkan, bukan diberikan,” jelasnya.

Azhar mengaku tidak tahu dari mana salinan Kepmentan yang beredar di media sosial itu.

“Jika sudah ada kuterima, baru bisa aku menyatakan, saya konfirmasi kalian. Saya belum terima,” ujarnya.

Mengenai kematian babi di Sumut, katanya, Pemerintah Provinsi sudah menyurati Menteri Pertanian sehingga kewenangannya ada di tangan Menteri. Pihaknya terus melakukan langkah-langkah pengendalian dan pengamanan.

“Melalui bio security, memberikan desinfektan dan melarang pemindahan ternak dari satu tempat ke tempat lain,” pungkasnya. [KM-05]