JAKARTA, KabarMedan.com | Kebijakan pemerintah untuk menata ulang regulasi impor sudah diberlakukan efektif per 30 Januari 2020. Jika sebelumnya barang impor dengan nilai dibawah USD 75 masih bebas bea tarif masuk, kini kebijikan itu sudah berubah.
Ketua Kompartemen Bea dan Cukai Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), M Hadi Nainggolan mengatakan, tentu ini menjadi hal positif bagi para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta bagi pelaku industri kecil tanah air, karena dengan diberlakukannya regulasi ini para pelaku usaha lokal lebih bisa berkompetisi dalam harga,
“Kita sangat mendukung pemberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 tahun 2020 ini, karena regulasi ini turut melindungi para pelaku usaha dan industri di tanah air, termasuk bisa menutup kebocoran pendapatan pajak impor bea masuk barang yang selama ini volumenya semakin besar,” katanya, Jum’at (31/1/2020).
Apalagi, sambungnya, di era ecommerce saat ini, semua orang tentu dapat dengan mudah belanja apa saja di luar negeri, namun hanya numpang lewat saja, negara tidak dapat apa-apa, para UKM dan industri dalam negeri juga kehilangan size marketnya.
“Padahal kalau dari segi kualitas produk dalam negeri juga tidak kalah, bisa bersaing dengan produk luar negeri, ujar Hadi.
Hadi juga menambahkan “harga murah” seperti yang diinginkan para konsumen terhadap berbagai produk dalam negeri mestinya menjadi perhatian pemerintah dan pelaku usaha.
“Tapi tidak bisa kita pungkiri bahwa biaya produksi dan rantai distribusi di Indonesia itu masih terbilang mahal, kita masih kalah jauh kalau dibandingkan dengan China, India, Thailand dan negara lainnya,” bebernya.
Dia mengharapkan, kiranya problem ini bisa segara bisa diselesaikan, agar daya saing UKM dan industri dalam negeri semakin siap dikancah global.
“Mendapatkan harga produk yang murah juga merupakan hak konsumen, dan tentu hukum pasar berlaku disana. Semoga pelaku usaha dalam negeri semakin maju,” ucap Hadi.
Diketahui, dengan berlakunya regulasi ini, pembebasan tarif bea masuk untuk impor produk barang kiriman hanya diberlakukan kepada produk dengan nilai di bawah USD 3/kiriman atau sekitar Rp40.971 (kurs USD1=Rp13.657).
Sebelum aturan ini berlaku, produk barang kiriman yang bebas bea masuk adalah yang seharga USD 75/kiriman atau setara dengan Rp1,02 juta. [KM-01]















