Polisi Tangkap Pencuri Motor Saat Main Judi

MEDAN, KabarMedan.com | Petugas Reskrim Polsek Medan Area menangkap diduga pelaku pencurian sepeda motor, saat sedang bermain judi di Jalan Jermal Baru, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, pada Rabu (26/2/2020).

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya sekumpulan orang sering memakai narkoba dan bermain judi di rumah milik warga. Dari laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah yang dimaksud.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

Dalam penggerebekan itu, kata Faidir, petugas mengamankan enam orang laki-laki, yaitu CH Sinaga (24), B Sinaga (20), PP (31), M Sitohang (31), A Simbolon (17) dan MAF Siregar (19).

“Petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125D BK 6369 KW, 6 buah plat sepeda motor, 1 unit HP, kartu domino, 1 buah spion dan uang Rp20 ribu,” kata Faidir, Kamis (27/2).

Saat diinterogasi, kata Faidir, keenam orang tersebut mengaku bahwa sepeda motor Honda Supra X yang diamankan milik warga yang tinggal di kawasan Sunggal.

Baca Juga:  SW Polisikan Mantan Pacar Diduga Sebarkan Video Syur Tanpa Izin

“Sepeda motor itu dicuri oleh tiga pelaku, yaitu CH Sinaga, PP dan A Simbolon,” ungkapnya.

Selain itu, ketiga pelaku juga mengaku telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul. Namun, sepeda motor tersebut telah dijual kepada seseorang di daerah Jermal.

“Kasus ini dalam pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” pungkasnya. [KM-03]