SERGAI,KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), melantik 85 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup), Sergai Tahun 2020, di Aula Pantai Woong Rame Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (29/02/2020).
Pelantikan badan adhoc ini berdasarkan, Surat Keputusan KPU Sergai Nomor. 22/PP.04.2-kpt/1218/kpu-kab/II/2020, tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota PPK se-Kabupaten Sergai untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Prosesi pelantikan dipimpin Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya didampingi Sekretaris KPU, Dharma Eka Subakti serta para Komisioner, dan turut dihadiri unsur Forkopimda dan Bawaslu Sergai.
Erdian Wirajaya dalam arahannya berharap PPK selaku badan adhoc dalam pelaksanaan Pilbup tahun 2020, agar dapat bekerja secara profesional serta menjaga integritasnya.
Ia juga mengutip pernyataan Plt. Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad pada saat Rakoor bersama KPU RI dan Mendagri beberapa waktu lalu, bahwa badan adhoc ini sering dituduh sebagai sumber masalah, kondisi itu diperkirakan sebagai adhoc jabatan yang diemban hanya sebentar, sehingga berpikirnya pun adhoc, atau singkat dan sementara.
Olehkarenanya peran adhoc diharapkan harus menjadi peran yang strategis, untuk mencari solusi, bukan menimbulkan masalah sehingga pelaksanaan Pilbup Tahun 2020 dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Sekali lagi selamat kepada saudara-saudara yang telah dilantik dan bergabung dengan KPU Sergai, kami berharap semoga mampu bekerja profesional dan menjaga integritas serta menjalankan amanah itu sesuai dengan tanggungjawab yang diemban. Dan kepada seluruh unsur KPU Sergai, yang telah ikut mensukseskan tahapan ini saya menyampaikan terimakasih”, tutup Erdian.[KM-04]














