Satnarkoba Polresta Medan Gagalkan Penyelundupan 54 Kg Ganja Kering Asal Aceh

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggagalkan penyelundupan 54 kg ganja kering asal Aceh yang akan disebarkan ke kota Medan, Kamis (26/3/2015) malam. Selain mengamankan 54 kg ganja, polisi juga mengamankan dua orang kurir ganja berinisal S dan A.

Informasi yang dihimpun, Jumat (27/3/2015) menyebutkan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari Aceh ke kota Medan.

Baca Juga:  300 ASN di Sergai Jalani Tes Urine, 7 Positif Narkoba

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil yang dikendarai kedua kurir ganja di Jalan Medan – Binjai KM 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Setelah di stop, polisi lalu melakukan pemeriksaan dan mendapatkan 54 kg ganja yang disimpan dibelakang mobil. Selanjutnya, kedua kurir dan ganja tersebut diboyong ke gedung Satnarkoba Polresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Warga Dusun Lembah Sari Tuntut Penutupan Galian C Ilegal di DAS Sungai Ular

Wakasat Narkoba Polresta Medan – AKP Rosyid Hartanto, saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan dua kurir dan ganja tersebut.

“Saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk menangkap bandarnya. Anggota masih dilapangan,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.