Ahok dan Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Kasus Korupsi, PDIP: Ada Kepentingan Politik

Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan ada kepentingan politik jelang Pilpres 2024 terkait laporan terhadap Ganjar Pranowo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke KPK terkait kasus korupsi.

“Kami mensinyalir hal itu tidak terlepas dari berbagai dinamika politik dalam rangka Pilpres 2024 yang akan datang,” ucap Hasto, Jumat (7/1/2022).

“Ini karena menjelang tahun politik lalu ada yang menggunakan hal tersebut sebagai isu politik,” tambah Hasto.

 Walau begitu, Hasto memastikan pihaknya tidak pernah melakukan intervensi terhadap penegakkan hukum.

PDIP sendiri tidak ada masalah dengan adanya laporan dugaan kasus korupsi tersebut.

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

“KPK, Kejaksaan, aparat Kepolisian harus bergerak, pengadilan harus memberikan keputusan yang terbaik berdasarkan aspek keadilan, yang substantif. Itu yang kita dorong,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Ganjar dilaporkan Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi ke KPK terkait dugaan kasus korupsi KPT Elektronik.

Selain Ganjar, Ahok juga dilaporkan ke KPK. Adhie Massardi menyebut alasan melaporkan Ahok ke KPK dikarenakan kasus-kasus yang diduga melibatkan Ahok yang pernah dilaporkan tidak diusut oleh pimpinan KPK terdahulu.

“Kasus-kasus telah diselidiki KPK di bawah pimpinan sebelumnya, namun tidak jelas kelanjutannya,” ungkap Adhie, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:  RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Adhie merincikan kasus yang diduga melibatkan Ahok yaitu pengadaan lahan BMW, lahan Cengkareng, Rumah Sakit Sumber Waras, Reklamasi Teluk Jakarta, Dana Non-Budgeter dan Penggusuran.

Adhie Massardi mengklaim bahwa untuk mengusut kasus Ahok tidak cukup sulit.

“Kasus korupsinya Ahok ini sudah di sini. Paling gampang. Kenapa paling gampang? Karena dari teman-teman di KPK tuh tinggal mengeluarkan dari freezer kemudian ditaruh di microwave 5 sampai 10 menit sudah bisa disantap. Jadi sudah siap saji,” tuturnya. [KM-07]