MEDAN, KabarMedan.com | Tahun ini, akreditasi 37 rumah sakit di Sumatera Utara sudah mendekati masa berakhir (expired). Hal tersebut dibeberkan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumatera Utara (Sumut), Minggu (12/5/2019).
Ketua PERSI Sumut dr Azwan Hakmi Lubis menyampaikan, 37 rumah sakit tersebut terdiri dari RS milik swasta dan pemerintah, baik di Kota Medan maupun di daerah. Adapun ke 37 RS tersebut, sebut Azwan berasal dari 10 Kabupaten/Kota di Sumut. Jumlah terbesar kata dia berasal dari Kota Medan.
“Ada 37 rumah sakit yang akreditasinya segera jatuh tempo pada tahun ini,” ungkapnya.
Untuk itu Azwan mengingatkan, agar ke 37 rumah sakit tersebut supaya bersiap-siap melakukan akreditasi ulang. Jangan sampai, pada tahun 2020 mendatang, akreditasinya mereka tidak lagi berlaku.
“Jadi diharapkan seluruh RS di Sumut, jangan lengah,” katanya.
Azwan memaparkan, untuk di Kota Medan, terdapat 18 RS yang akreditasinya segera expired. Masing-masing, kata dia adalah, RSU Royal Prima, RSU Martha Friska Multatuli, RSU Martha Friska, RSU Santa Elizabeth Medan, RSUD Dr Pirngadi.
Kemudian, RSU Bunda Thamrin, RSU Columbia Asia, RSU USU, RSU Methodist Susanna Wesley, RSU Materna, RSU Bandung, RSJ Bina Karsa Medan, RSK Mata Medan Baru Medical Centre, RSU Madani, RSU Advent Medan, RS Tk II Putri Hijau Medan, RSU Sari Mutiara, dan RSU Deli.
Sedangkan di Kabupaten Deli Serdang, lanjut Azwan, ialah RSUD Deli Serdang, RSU Grand Medica, RSU Sinar Husni, RSU Citra Medika, RSU Full Bethesda, dan RSU Keliat. Sedangkan di Kota Binjai, terdapat RSU Bidadari, RS Tk IV 01.07.02 Binjai, RSU Al Fuadi, dan RSU Sylvani.
“Begitu juga untuk Padangsidimpuan ada RS TNI Tk IV 01.07.03, di Pematang Siantar ada RSU Vita Insani, RSU Harapan dan RSU Tk IV 01.07.01. Kemudian di Tebing Tinggi ada RSUD DrĀ H Kumpulan Pane, di Madina ada RSU Permata Madina Panyabungan, di Sergai ada RSU Melati, serta di Kabupaten Tapteng ada RSUD Pandan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Azwan menerangkan, untuk melakukan perpanjangan akreditasi, rumah sakit terlebih dahulu harus melaporkan diri ke Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) 6 bulan sebelum masa akreditasinya jatuh tempo. Akan tetapi yang terpenting, ujar dia, dari proses perpanjangan akreditasi ini, ialah agar rumah sakit betul-betul bisa mempersiapkan dirinya.
“Memang dalam proses perpanjangan akreditasi ini, pihak surveyor akreditasi ada sedikit mengalami kesulitan. Sehingga bila seandainya rumah sakit belum siap, maka KARS akan mengalihkan jadwalnya ke rumah sakit yang lain,” katanya. [KM-05]














