Aliansi Masyarakat Adat Berdemonstrasi Menuntut Pengesahan Ranperda di Depan Kantor Gubernur Sumut

Masa dari masyarakat adat yang tergabung dalam AMAN Sumut menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut. [Foto: Istimewa]

MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Dipenogoro Medan, Senin (7/9/2020). Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengakuan terhadap masyarakat adat.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) tersebut meminta Edy Rahmayadi mengambil kebijakan agar konflik agraria di Sumatera Utara dapat terselesaikan.

“Kami meminta DPRD dan Gubernur Sumut segera mempercepat pengesahan Ranperda masyarakat adat. Sudah 5 tahun kita dorong agar Perda itu masuk sebagai Perda inisiatif, namun hingga saat ini tidak ada realisasinya. Masyarakat adat akan semakin tergusur dari tanahnya,” kata Ketua AMAN wilayah Sumut Ansyurdin, seperti yang dilansir dari Suara.com (jaringan KabarMedan.com).

Baca Juga:  Sumut Terima Pengembalian TKD Terbesar, Tito Karnavian Ungkap Alasannya

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35 tahun 2012 mengisyaratkan bahwa pengakuan masyarakat adat dapat ditempuh dengan RUU dan Perda Masyarakat Adat. Terkait hal tersebut, Ansyurdin mengatakan bahwa masyarakat adat mendorong terbitnya RUU terhadap pengakuan hak adat selama 7 tahun.

“Harapan kita dengan adanya RUU dan Perda, kasus permasalahan tanah adat dapat diselesaikan. Antara lain yakni penggusuran paksa, peruntukan tanah 5.873 hektar eks HGU yang tidak melibatkan masyarakat penunggu,” kata Ansyurdin.

Baca Juga:  Tim Peserta Mulai Berdatangan, Gubernur Bobby Nasution Sukses Bawa Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19

Ansyurdin menilai pembangunan dan konflik agrarian yang pro terhadai investor telah menyebabkan kerusakan alam dan pencemaran lingkungan. Kondisi tersebut juga berdampak langsung terhadap hilangnya ruang hidup bagi masyarakat adat di berbagai wilayah Sumatera Utara.

“Di satu sisi, terbitnya berbagai sertifikat di atas tanah adat tanpa pemberitahuan, semakin memperparah keadaan. Masyarakat semakin tergusur dari tanahnya sendiri,” pungkas Ansyurdin. [KM-06]