Anak Bupati Labusel Diperiksa Selama 2,5 Jam di Polda Sumut Gara-gara Status Facebook

MEDAN, KabarMedan.com | Anak Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) berinisial DKS pada Rabu (19/1/2022) pagi diperiksa penyidik Subdit Cyber Polda Sumut gara-gara status Facebook. Selama 2,5 jam, dia dicecar sebanyak 16 pertanyaan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, DKS dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dalam status di Facebook. Diketahui, status itu diunggah di akun Nia Lim pada 9 November 2021.

Ditemui di ruangannya pada Rabu siang, Hadi DKS dilaporkan oleh seorang pria berinisial ASN. Atas laporan itu, penyidik Subdit Cyber sudah memeriksa pelapor dan hari ini, terlapor DKS datang memenuhi undangan penyidik untuk klarifikasi.

Baca Juga:  Terdakwa Pembunuh Siswi SMP Divonis Seumur Hidup

“Tadi pagi terlapor (DKS) sudah hadir dan penyidik melakukan tugasnya dengan memberikan 16 pertanyaan, selama 2,5 jam sampai 3 jam pemeriksaan,” katanya

Kasus ini masih didalami penyidik. Hadi membenarkan bahwa DKS merupakan anak dari seorang kepala daerah (Bupati) Labuhanbatu Selatan. “Informasinya seperti itu. Inisialnya DKS. Kasusnya pencemaran nama baik. Terkait undang-undang ITE. Belum ada tersangka. Masih saksi,” katanya.

Baca Juga:  Sejumlah Kades di Sergai Resah Diancam Demo karena Tolak Permintaan Kegiatan dari Dana Desa

Kasus ini bergulir setelah adanya laporan dari ASN yang keberatan dengan status DKS di Facebook. ASN melapor ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021. Kasus ini kemudian ditangani di Polda Sumut. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.