SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dari Fraksi PPP, Sutrisno, menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan serta Pembudidaya Ikan.
Penegasan ini disampaikan saat ia menjadi salah satu narasumber dalam diskusi publik yang digelar di Kafe Literasi Desa Sei Rampah, Kamis (20/11/2025).
Forum yang diinisiasi oleh Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari nelayan, aktivis lingkungan, organisasi maritim hingga OPD terkait.
Diskusi difokuskan pada tantangan pelaksanaan perda di lapangan dan strategi memperkuat kebijakan agar benar-benar menjawab kebutuhan nelayan.
Dalam pemaparannya, Sutrisno menekankan bahwa perda yang telah disahkan DPRD bukan sekadar regulasi, tetapi instrumen perlindungan yang harus terus dikawal efektivitasnya.
“Perda ini dibuat untuk melindungi dan memberdayakan nelayan. Karena itu, masukan dari masyarakat sangat penting sebagai bahan evaluasi. Kami di DPRD memastikan setiap aspirasi yang disampaikan hari ini akan menjadi perhatian dalam penguatan pelaksanaan perda ke depan,” ujar Sutrisno.
Ia juga menyampaikan bahwa diskusi seperti ini merupakan ruang ideal untuk menilai sejauh mana kebijakan daerah sudah berjalan sesuai tujuan awalnya serta apa saja hambatan yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah.
Abdul Halim Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sekaligus penginisiasi kegiatan, mengawali diskusi dengan menegaskan urgensi sinkronisasi regulasi pusat dan daerah.
“Perlindungan nelayan harus dipahami sebagai kebutuhan strategis. Perda harus disinergikan dengan kebijakan nasional agar implementasinya tidak timpang. Forum seperti ini memastikan suara nelayan hadir dalam setiap proses kebijakan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Leo Marbun, menambahkan bahwa perlindungan yang diatur dalam perda harus terimplementasi dalam bentuk layanan dan fasilitas yang benar-benar dirasakan nelayan.
“Nelayan membutuhkan kepastian dari sisi regulasi, tata ruang, hingga akses fasilitas. Perda ini harus menjadi instrumen nyata yang melindungi mereka dari tekanan ekonomi maupun eksternal lainnya,” ujarnya.
Dari unsur pemerintah daerah, Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Sergai, Deploma Sembiring, menilai forum tersebut sebagai wadah penting untuk menyelaraskan pandangan antara pemerintah dan masyarakat pesisir.
“Diskusi ini membuka ruang dialog yang sehat. Masukan dari nelayan dan organisasi masyarakat sangat berharga untuk memperkuat implementasi Perda No. 8 Tahun 2023,” ungkap Deploma.
Diskusi publik ini menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya perlunya penguatan implementasi perda, peningkatan fasilitas pendukung, serta pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan.
Forum tersebut juga memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mendorong perbaikan kebijakan kemaritiman dan kesejahteraan masyarakat pesisir di Kabupaten Serdang Bedagai.[KM-04]














