Aplikasi SIAKBA Permudah Pendaftaran Badan Adhoc

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan menjelaskan, aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), merupakan aplikasi yang dilahirkan langsung oleh KPU RI bertujuan mendigitalisasi pendaftaran Anggota KPU dan Badan Adhoc.

“Berbeda dengan aplikasi lain, SIAKBA ini dilahirkan langsung dari rahimnya KPU RI untuk perekrutan badan adhoc”, ucapnya menjawab pertanyaan Jurnalis pada sesi tanya jawab Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 kepada para Jurnalis, di Theme Park Pantai Cermin, Minggu 13 November 2022 lalu.

Ia menjelaskan, aplikasi SIAKBA dilahirkan untuk mempermudah proses pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc, sebab dilakukan secara online dimana saja tanpa harus datang ke KPU Sergai.

“Jadi ini bukan mempersulit, justru SIAKBA ini mempermudah proses pendaftaran. Kita bayangkan kalau yang dari Sipispis, gak perlu datang ke kantor KPU Sergai yang cukup jauh. Cukup dari rumah”, katanya.

Selain itu ungkapnya, jika ada kekurangan berkas, diaplikasi SIAKBA ini langsung memberikan notice, sehingga bisa langsung memperbaiki tidak harus bolak-bolak ke KPU seperti yang lalu-lalu.

“Kalau terjadi kekurangan gak mesti bolak-balik ke KPU, aplikasi itu langsung memberikan pemberitahuan kalau ada berkas yang kurang”, ucapnya.

Ia pun menjelaskan bahwa KPU Sergai gencar mensosialisasikan aplikasi SIAKBA ini ke tengah masyarakat. Dimulai dari sosialisasi kepada para Netizen, eks penyelenggara Pilkada 2020 bahkan akan mensosialisasikan kepada para Kadis dan Camat se Kabupaten Sergai.

“Jadi, untuk besok pun kita akan sosialisasikan lagi, jadwalnya besok (Senin) kepada Camat”, ujar Ardiansyah Hasibuan.

Aplikasi SIAKBA sendiri merupakan aplikasi yang dibuat KPU RI untuk proses perekrutan anggota KPU serta Badan Adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) serta Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Sesuai jadwal, perekrutan Badan Adhoc akan digelar mulai pertengahan November hingga Desember mendatang. Untuk tahap awal, KPU akan membuka pendaftaran PPK, yang kemudian diikuti PPS pada Desember mendatang.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.