Asyik, Mulai 1 Juli 2015 Urus SIM Bisa “Online”

JAKARTA, KabarMedan.com | Terhitung mulai 1 Juli 2015 Mabes Polri berencana melaksanakan program terintegrasi pelayanan perpanjangan masa berlaku SIM dengan sistem online yang akan berlaku secara nasional.

“Pengurusan perpanjangan SIM secara online ini perwujudan dari pelayanan prima agar mempermudah masyarakat yang tinggal jauh dari tempat asalnya,” kata Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Condro Kirono, lewat siaran pers yang diterima KabarMedan.com, Selasa (10/2/2015).

Condro mengatakan, Polri berupaya mewujudkan pelayanan prima dan mudah terhadap masyarakat dan negara. Ia menjelaskan program pelayanan online terintegrasi tersebut khusus bagi masyarakat yang mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM di seluruh daerah.

“Namun, untuk sementara program ini hanya bisa menjangkau masyarakat ber-KTP Yogyakarta,” ujarnya.

Condro menyatakan Korlantas Mabes Polri menunjuk Polda Yogyakarta (DIY) sebagai proyek percontohan program tersebut. Dia mengungkapkan program pelayanan perpanjang SIM “online” yang terintegrasi secara nasional akan dimulai pada 1 Juli 2015.

Korlantas juga menggulirkan data “online” yang terintegrasi dengan data pelanggaran, data kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas. Namun Condro menuturkan masyarakat yang mengajukan permohonan SIM baru harus tetap berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asal daerahnya, serta melalui tahapan ujian teori dan praktik di tingkat Polres.

Condro menyarankan bagi Polres yang tidak memiliki areal untuk ujian praktek dapat memohon bantuan kepada pemerintah daerah setempat.

Terkait jumlah kecelakaan selama 2014 mencapai 28.648 kasus.

“Jadi di samping darurat narkoba, juga perlu darurat kecelakaan lalu lintas,” pungkas Condro. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.