Aturan Baru Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Dianggap Merugikan Pekerja

MEDAN, KabarMedan.com | Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan saat berusia 56 tahun menuai banyak kontra dari masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan tersebut Menteri Ketenagakejaan menyebut bahwa JHT merupakan manfaat yang diberikan kepada pesertanya untuk menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

Namun jika aturan sebelumnya memperbolehkan seseorang yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) langsung mencairkan JHT dalam masa tunggu satu bulan, maka Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengatur bahwa JHT yang disimpan oleh BPJS Ketenagakerjaan baru dapat dicairkan ketika berusia 56 tahun.

“Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” tulis aturan tersebut pada Pasal 3, dikutip pada Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

Kemudian pada Pasal 4 tertera bahwa aturan yang sama juga berlaku pada peserta yang berhenti bekerja, dalam hal ini meliputi perserta yang mengundurkan diri, peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Aturan tersebut dapat pertentangan dari banyak pihak terutama dari para pekerja. Regulasi itu dianggap merugikan buruh, sebab dalam kosong setelah berhenti dari sebuah pekerjaan JHT dianggap sangat berguna dan membantu. [KM-06]